DPMPTSP Tabanan Jadi Garda Depan Transparansi, Sosialisasi Mitigasi Sengketa Informasi Digelar
Sosialisasi Mitigasi Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (21/4/2026), bertempat di Kantor DPMPTSP Tabanan.
Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan menerima pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Mitigasi Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (21/4/2026), bertempat di Kantor DPMPTSP Tabanan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali beserta jajaran, serta diikuti oleh perangkat daerah terkait sebagai upaya memperkuat pemahaman dan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Dharmasaputra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa DPMPTSP memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik.
“Dinas perizinan adalah wajah pelayanan dari Kabupaten Tabanan. Berbagai jenis layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dilayani melalui Mall Pelayanan Publik (MPP). Sehingga baik buruknya citra pemerintah daerah sedikit banyak akan tercermin dari kualitas layanan di MPP,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana, menekankan bahwa informasi publik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat di era saat ini. Ia menyampaikan bahwa tuntutan terhadap transparansi semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan kesadaran publik.
“Informasi merupakan kebutuhan yang sangat penting. Saat ini masyarakat semakin membutuhkan informasi yang terbuka, jelas, dan mudah diakses. Oleh karena itu, badan publik harus mampu mengelola informasi dengan baik guna mencegah terjadinya sengketa informasi,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, khususnya DPMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan, mampu mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik secara optimal, sekaligus melakukan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalisir potensi sengketa informasi di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (tmc/piskp)
