Waktu Pelayanan Kantor

Sesuai Instruksi Bupati Tabanan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengaturan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang berlaku mulai 1 September 2024.
Hari Senin sampai dengan hari Kamis, mulai pukul 08.00 wita sampai dengan 16.00 wita.
Hari Jumat mulai pukul 08.00 wita sampai dengan 13.30 wita.