Unit Metrologi Legal Kabupaten Tabanan Gelar Pelayanan Tera Ulang UTTP
Pelayanan tera ulang terhadap alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) oleh Disperindag Tabanan.
Tabanan – Unit Metrologi Legal Kabupaten Tabanan melaksanakan pelayanan tera ulang terhadap alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang terpasang tetap (LOKO), seperti pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Selasa, 4 Maret 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Unit Metrologi Legal di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan.
Unit Metrologi Legal sendiri merupakan bagian dari Disperindag Tabanan yang bertanggung jawab dalam memastikan akurasi alat-alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
Tera ulang pada pompa ukur BBM bertujuan untuk memastikan ketepatan takaran bahan bakar yang dijual kepada masyarakat. Proses ini dilakukan menggunakan standar kerja berupa Bejana Ukur Standar yang telah tertelusur dan mengikuti prosedur pengujian sesuai dengan Standar Teknis Pengujian.
Pelayanan tera ulang ini diberikan berdasarkan surat permohonan dari pengelola pompa ukur dan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Setelah pengujian dilakukan, pompa ukur BBM dinyatakan sah apabila telah dibubuhi cap resmi oleh pegawai yang berwenang.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas No.094/774/II/Disperindag tanggal 3 Maret 2025, pelayanan tera ulang ini dilakukan di beberapa lokasi, yaitu SPBU 54.821.03 Perean, SPBU 54.821.15 Pacung dan Pertashop 5p.821.26 Angseri
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan Ni Made Murjani menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keakuratan alat ukur di sektor perdagangan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang melibatkan alat ukur berjalan dengan adil dan akurat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan semakin meningkat,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akurasi alat ukur BBM tetap terjaga dan memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam melakukan transaksi pembelian bahan bakar. (Tim)
