Sosialisasi Posbankum di Kecamatan Tabanan: Sinergi Pemkab, Kementerian Hukum, dan Masyarakat Perkuat Kesadaran Hukum
Singasana – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat Tidak Mampu, bertempat di Kantor Camat Tabanan, Kamis (30/10). Kegiatan ini menyasar seluruh Perbekel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, dan masyarakat di wilayah Kecamatan Tabanan dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat desa terhadap pentingnya Posbankum sebagai sarana memperoleh akses keadilan, terutama bagi warga kurang mampu.
Hadir sebagai narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ida Ayu Putu Herawati dan I Gede Adi Saputra, keduanya Penyuluh Hukum Ahli Madya. Mereka membawakan materi terkait pentingnya Posbankum sebagai sarana akses keadilan bagi masyarakat desa, mekanisme penyelesaian perkara non-litigasi melalui Posbankum, pemberdayaan kelompok sadar hukum (Kadarkum) untuk mendukung efektivitas layanan hukum di masyarakat, serta peran paralegal sebagai pemberi layanan hukum di Posbankum.
Selain itu, Tim Bagian Hukum Setda Tabanan turut menyampaikan materi mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tabanan. Melalui JDIH, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah memperoleh informasi hukum secara daring dengan cara mengunduh aplikasi JDIH Kabupaten Tabanan.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif. Para peserta cukup aktif memberikan pertanyaan, terutama terkait mekanisme teknis pengoperasian Posbankum dan langkah-langkah praktis penyelesaian sengketa di tingkat desa. Seluruh Perbekel se-Kecamatan Tabanan juga menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Posbankum di wilayahnya, yang kini telah terealisasi 100 persen di seluruh desa.
Kepala Bagian Hukum Setda Tabanan, I Nyoman Mardiana, S.H., M.H., menyampaikan harapan agar keberadaan Posbankum di Kecamatan Tabanan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. “Kami berharap Posbankum di Kecamatan Tabanan dapat segera dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh keadilan. Ini juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Tabanan I Gede Ketut Suyana Putra memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Bali dan Bagian Hukum Setda Tabanan atas inisiasi dan pelaksanaan sosialisasi ini. Pembentukan Posbankum di seluruh desa sangat penting untuk memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat, dan kami mendukung penuh karena di Kecamatan Tabanan pembentukannya sudah terealisasi 100 persen,” tegasnya. (tmc/piskp)
