Sosialisasi Desa Anti Korupsi di Desa Gubug, Tabanan: Mempersiapkan Penilaian Menuju Desa Transparan dan Akuntabel

Tabanan, 14 Oktober 2024 – Menjelang penilaian Desa Anti Korupsi yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024, Desa Gubug, Kabupaten Tabanan, menggelar acara sosialisasi untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya integritas dan pencegahan korupsi di tingkat desa. Acara ini dipimpin oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesiapan Desa Gubug dalam memenuhi indikator-indikator Desa Anti Korupsi, salah satunya adalah penguatan kualitas pelayanan publik. Diskominfo, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, I Nyoman Arta Sukma Witra, S.Pt., memberikan pendampingan khusus pada indikator pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, I Nyoman Arta Sukma Witra menekankan pentingnya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. “Pelayanan publik merupakan salah satu elemen kunci untuk menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Tanpa pelayanan yang baik dan transparan, akan sulit bagi desa untuk memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen seluruh perangkat desa dan masyarakat dalam melawan korupsi. Dalam sambutannya, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Tabanan mengingatkan bahwa transparansi, partisipasi masyarakat, serta tata kelola yang baik adalah pilar penting yang harus ditegakkan dalam setiap kegiatan pemerintahan desa.
Dengan semakin dekatnya waktu penilaian, sosialisasi ini diharapkan dapat memotivasi perangkat desa dan masyarakat untuk lebih proaktif dalam mempersiapkan segala dokumen dan bukti pendukung sesuai dengan pedoman penilaian yang telah ditetapkan. Diharapkan, Desa Gubug mampu meraih predikat Desa Anti Korupsi dengan memenuhi seluruh indikator yang telah ditentukan.
Penilaian Desa Anti Korupsi oleh tim penilai Provinsi Bali akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2024, dimana hasilnya akan menjadi tolak ukur keberhasilan desa dalam membangun pemerintahan yang bebas korupsi serta akuntabel.