Selama 11 Bulan, 153 Ribu Wisatawan Asing Kunjungi Kabupaten Tabanan
Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (POA) yang digelar di Ruang Rapat Sekda Tabanan, Kamis (13/11).
Singasana — Selama rentang waktu sebelas bulan terakhir, sebanyak 153.000 warga negara asing tercatat mengunjungi Kabupaten Tabanan. Fakta ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (POA) yang digelar di Ruang Rapat Sekda Tabanan, Kamis (13/11).
Rapat berlangsung dari Pukul 10.00 WITA hingga Pukul 12.00 WITA, dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si., dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, serta perangkat daerah antara lain Kesbangpol, Disdukcapil, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Dalam sambutannya, Sekda Gede Susila menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah kunjungan orang asing di Tabanan memerlukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
“Jumlah warga asing yang masuk ke wilayah Tabanan mencapai 153 ribu orang. Karena kewenangan daerah dalam pengawasan orang asing terbatas, kami mengundang pihak Imigrasi dan Tim Pora untuk memperkuat sinergi dan berbagi informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, S.H., M.M., menjelaskan, seluruh orang asing yang masuk ke Bali melalui bandara telah melalui proses seleksi ketat sebelum mendapatkan izin tinggal.
Namun demikian, pihaknya menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.
“Dari data sistem kami sejak 1 Januari hingga 12 November 2025, ada sekitar 153 ribu orang asing yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan. Mereka memiliki berbagai jenis izin tinggal,” ungkapnya.
Haryo juga menyebut, Tabanan kini menjadi incaran baru bagi warga asing setelah Ubud dan Canggu.
“Di Tabanan karena harga tanah lebih terjangkau. Ini berdampak positif bagi ekonomi daerah, tetapi juga menimbulkan tantangan karena tidak semua orang asing memberikan kontribusi positif,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 154 orang asing telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar karena melanggar izin tinggal maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Kami di Imigrasi Denpasar terbuka 24 jam untuk berkoordinasi dengan instansi di daerah,” tegas Haryo.
Sementara itu, dari pihak Kepala Badan Kesbangpol Tabanan I Putu Dian Setiawan menyampaikan, masih terdapat sejumlah kendala dalam pengawasan di lapangan, seperti minimnya data by name by address dari pihak imigrasi serta kurangnya partisipasi pengelola vila, homestay, dan perusahaan dalam melaporkan keberadaan orang asing ke aparat desa, kecamatan, atau kepolisian.
Rapat yang juga dihadiri berbagai perwakilan OPD tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dan kesepakatan untuk meningkatkan sinergi pengawasan lintas sektor. Seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (piskp/tmc)
