Razia Gabungan di Tabanan Jaring 112 Kendaraan, Mayoritas Melanggar Pajak Kendaraan

Pelaksanaan Razia Kendaraan oleh UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan Kamis, 6 Maret 2025.
Tabanan – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan menggelar razia gabungan pada Kamis 6 Maret 2025 di baypass Denpasar-Gilimanuk tepatnya di wilayah Abiantuwung, Kecamatan Kediri. Operasi ini berhasil menjaring sebanyak 112 kendaraan, terdiri dari 94 kendaraan roda dua dan 18 kendaraan roda empat.
Dari hasil razia, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah kendaraan yang bukan atas nama pemilik sah atau belum melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II), dengan total 55 kasus. Selain itu, terdapat 38 kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta 31 kendaraan luar provinsi yang beroperasi di wilayah Bali tanpa kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.
Kepala Samsat Tabanan, Dewa Gede Yoga Sugama, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan fasilitas publik dan infrastruktur di Bali,” ujar Dewa Gede Yoga Sugama.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau pemilik kendaraan luar provinsi yang berdomisili di Bali agar segera melakukan registrasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi telah memenuhi aturan administrasi yang ditetapkan.
Kepolisian juga menemukan satu pelanggaran lalu lintas, sementara Dinas Perhubungan tidak mencatat adanya pelanggaran terkait KIR atau izin operasional kendaraan umum.
Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan dan melengkapi administrasi kendaraan guna menghindari sanksi di kemudian hari. (Tim)