Rapat Koordinasi PPID Tahun 2018

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan membuka rapat koordinasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) yang diikuti oleh PPID Pembantu di lingkungan Pemkab Tabanan.
Dalam kesempatan tersebut kadis Kominfo dalam sambutannya mengatakan Keterbukaan Informasi Publik mempunyai peran yang luas dalam pembangunan bangsa, dan sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Badan Publik wajib untuk meyediakan informasi dan menyampaikan informasi publik secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Propinsi Bali, I Putu Sundika, ST, MT Kasi Layanan Informasi Publik memaparkan hal-hal yang harus disediakan untuk pelayanan informasi publik seperti formulir permohonan informasi, Daftar Informasi Publik (DIP).