Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, 45 Perangkat Desa se-Kecamatan Kerambitan Ikuti Pelatihan Pengelolaan Aset Desa

WhatsApp Image 2025-11-07 at 15.54.47

Singasana – Sebanyak 45 perangkat desa dari 15 desa se-Kecamatan Kerambitan mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yang difokuskan pada tata kelola dan pencatatan aset desa. Kegiatan ini digelar oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kerambitan di Denpasar, Jumat (7/11), dan akan berlangsung hingga Sabtu (8/11).

Peserta kegiatan terdiri dari unsur sekretaris desa, kepala urusan umum dan tata usaha, serta operator sistem pendataan aset desa. Kegiatan ini dihadirkan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dalam mengelola administrasi pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan dan pelaporan aset desa yang akuntabel dan transparan.

Pencatatan aset desa menjadi hal penting dalam tata kelola pemerintahan desa karena aset merupakan sumber daya yang menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pencatatan yang tertib, desa dapat memastikan aset yang dimiliki terdata dengan baik, mencegah potensi penyalahgunaan, serta memudahkan proses perencanaan dan pengawasan keuangan desa.

Kegiatan pelatihan menghadirkan dua narasumber utama. Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, materi disampaikan oleh I Ketut Suarnata, Tenaga Fungsional pada Bidang I, yang membahas kebijakan dan tata kelola aset desa serta teknis pencatatan aset melalui aplikasi SIPADES. Dalam sesi ini, para peserta juga berkesempatan langsung melakukan pemutakhiran data aset desa menggunakan aplikasi tersebut.

Selain itu, materi tentang pengawasan dan evaluasi pengelolaan aset desa disampaikan oleh I Nyoman Suarya, Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Tabanan. Ia menekankan pentingnya peran pengawasan dalam memastikan aset desa dikelola secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Camat Kerambitan, I Putu Adi Supraja. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa aset desa merupakan kekayaan milik masyarakat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.

“Pencatatan aset bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Dengan data yang lengkap dan tertib, desa dapat lebih mudah merencanakan pembangunan yang tepat sasaran,” ujar Camat Adi Supraja.

Sementara itu, Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan, I Nyoman Widhi Adnyana, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas seluruh perangkat desa di wilayahnya.

“Kami ingin agar seluruh desa di Kecamatan Kerambitan memiliki pemahaman yang sama tentang tata kelola aset, baik dari sisi pencatatan, pelaporan, maupun pengawasan. Dengan begitu, tidak ada lagi perbedaan cara atau kesalahan teknis dalam pengelolaan aset,” jelasnya. (tmc/piskp)

About The Author