Pemkab Tabanan Tuntaskan Kegiatan Tera Ulang Alat Ukur di Lima Pasar Tahun 2025, Ratusan Alat Timbang Berhasil di Tera Ulang

WhatsApp Image 2025-08-29 at 11.38.40

Disperindareg Tabanan menuntaskan kegiatan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di lima pasar tradisional pada 2025.

Singasana – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi menuntaskan kegiatan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di lima pasar tradisional sepanjang tahun 2025. Kegiatan yang dimulai sejak awal tahun ini berakhir pada 28 Agustus 2025 dan menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan alat ukur demi melindungi konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Pelaksanaan tera ulang ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur penggunaan standar satuan ukuran, metode pengukuran, serta pengawasan UTTP dalam transaksi perdagangan. Kehadiran UU tersebut dimaksudkan untuk memastikan keadilan dalam transaksi ekonomi, melindungi konsumen dari potensi kecurangan, dan menjamin terciptanya iklim usaha yang adil di tengah masyarakat. Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tabanan mengalokasikan anggaran sebesar Rp49 juta dari APBD Induk untuk mendukung kegiatan tera ulang, yang dipergunakan untuk pengadaan sarana prasarana serta operasional pelayanan metrologi legal.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan mengelola sebanyak 12 Pasar Rakyat. Dari jumlah tersebut, baru 5 pasar yang terlayani kegiatan tera ulang pada tahun 2025.

Disperindag Tabanan berhasil melakukan tera ulang terhadap ratusan unit timbangan di lima pasar tersebut. Di Pasar Baturiti Kecamatan Baturiti, tera ulang mencakup 18 timbangan meja, 2 timbangan pegas, 18 timbangan elektronik, 2 timbangan centisimal, 3 neraca emas, dan 2 dacin logam. Di Pasar Kerambitan, kegiatan ini menghasilkan 27 timbangan meja, 5 timbangan centisimal, 3 timbangan pegas, serta 1 timbangan elektronik. Sementara itu, Pasar Pupuan mencatat tera ulang pada 39 timbangan meja, 2 timbangan centisimal, 9 timbangan elektronik, dan 205 anak timbangan. Adapun di Pasar Bajera, Disperindag melakukan tera ulang pada 39 timbangan meja, 2 timbangan pegas, 10 timbangan elektronik, serta 195 anak timbangan. Di Pasar Kediri, hasil tera ulang meliputi 81 timbangan meja dan 11 timbangan elektronik.

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menyampaikan bahwa Menurutnya, kegiatan tera ulang tersebut tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pedagang dalam bertransaksi.

“Pelayanan tera ulang ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan keadilan bagi masyarakat. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus memaksimalkan kegiatan ini dengan dukungan anggaran yang lebih optimal, sehingga seluruh pedagang yang memiliki alat timbang di Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemkab   dapat terlayani dengan baik. Dengan demikian, masyarakat mendapat jaminan keamanan dan keadilan dalam setiap transaksi,” tegas Bupati Sanjaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, Dra. Ni Wayan Murjani, M.M., menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 adalah menyelenggarakan pelayanan metrologi legal, termasuk tera dan tera ulang UTTP. Menurutnya, kegiatan ini memastikan bahwa setiap alat ukur yang digunakan pedagang sesuai standar dan tidak merugikan konsumen. Ia menambahkan, upaya tersebut juga merupakan bagian dari dukungan terhadap visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani sebagaimana digagas oleh Bupati Tabanan.

“Dengan pelayanan metrologi yang tertib dan profesional, kami ingin menghadirkan pasar yang adil, nyaman, serta memberikan rasa aman baik bagi pembeli maupun penjual,” ungkap Murjani. (tmc/piskp)

About The Author