Pemkab Tabanan Tegaskan Pemanfaatan Aset di Pantai Nyanyi Sah dan Sesuai Aturan

WhatsApp Image 2025-05-15 at 07.57.15

Sekda Tabanan I Gede Susila.

Singasana – Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan penjelasan terkait pemberitaan sejumlah media daring mengenai aset daerah di kawasan Pantai Nyanyi yang disebut-sebut disewakan kepada pihak investor. Jajaran Pemkab menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan aset tersebut telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos, menyampaikan bahwa tanah seluas 15.500 meter persegi yang berada di kawasan Pantai Nyanyi tepatnya pada Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, memang benar disewakan kepada PT Wooden Fish Village . Kerja sama tersebut diikat melalui Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, yang berlaku efektif sejak 1 September 2023.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atas tanah HPL Nomor 1 Desa Beraban, dan dimaksudkan untuk pengembangan jasa penunjang pariwisata, sebagai salah satu langkah mendukung potensi wisata di wilayah Tabanan,” ujar Sekda Susila pada Selasa (15/10).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme KSP tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memiliki hak untuk menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari pihak pengelola.

“Kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari PT Wooden Fish Village dibayarkan di awal dan telah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan melalui Rekening Kas Daerah,” jelasnya.

Selain kontribusi tersebut, PT Wooden Fish Village juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pungutan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sekda Susila menambahkan, kerja sama pemanfaatan aset daerah itu disepakati untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

“Jangka waktunya 30 tahun, jadi perjanjian akan berakhir pada 31 Agustus 2053. Jika masih relevan dan bermanfaat, kerja sama ini bisa diperpanjang. Artinya, aset tersebut dikerjasamakan secara sah dan transparan, sesuai mekanisme yang diatur,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan akuntabilitas dan kemanfaatan publik, terutama dalam mendukung sektor pariwisata berkelanjutan di Tabanan. (tmc/piskp)

About The Author