Komisi Informasi Bali Gelar Sosialiasi Keterbukaan Informasi Publik pada Desa Adat di Tabanan
Komisi Informasi Bali Sosialiasi Keterbukaan Informasi Publik di Tabanan.
Tabanan – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat Tabanan dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan menggelar sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik di Gedung Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan, Selasa (16/9).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Dewa Nyoman Suardana menghadirkan berbagai narasumber dari unsur pemerintah, adat, dan organisasi masyarakat serta dihadiri bendesa adat se-Kecamatan Tabanan.
Hadir sebagai narasumber I Gusti Putu Winiantara selaku Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tabanan, I Made Ariawan Payuse selaku Bendesa Adat Sumerta, serta Ida Ayu Nyoman Ratna Pawitriani dari Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan.
Pada pemaparannya I Made Ariawan Payuse menegaskan, bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting untuk memperkuat demokrasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Masyarakat yang berdaya adalah masyarakat yang menguasai informasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat sadar informasi akan lebih kreatif, kaya pengetahuan, mudah menyelesaikan masalah, serta mampu mendorong kemajuan dan kesejahteraan.
Sementara itu, Ida Ayu Nyoman Ratna Pawitriani menekankan bahwa keterbukaan informasi juga penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat adat terhadap para prajuru desa adat.
“Transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola desa adat agar krama merasa dilibatkan dan percaya pada setiap keputusan maupun penggunaan dana desa adat,” ungkapnya.
I Gusti Putu Winiantara dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Diskominfo Tabanan berkomitmen mendukung keterbukaan informasi di daerah, baik melalui layanan informasi publik maupun literasi digital.
“Kami mendorong seluruh perangkat daerah agar aktif menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah diakses. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa adat. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat, setiap tahap pengelolaan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepatutan dan manfaat bagi krama desa adat
Prinsip transparansi menuntut agar setiap krama desa adat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai dana desa adat.
Sementara akuntabilitas menekankan kewajiban pengurus desa adat untuk memberikan pertanggungjawaban yang jelas dan sah kepada masyarakat. Hal ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyelewengan dana hibah desa adat, seperti pembelanjaan barang dan jasa fiktif atau laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai fakta.
Melalui edukasi ini, Komisi Informasi Bali berharap keterbukaan informasi tidak hanya dipahami dalam konteks pemerintahan, tetapi juga dalam tata kelola desa adat. Dengan begitu, masyarakat adat di Tabanan bisa lebih berdaya, aktif mengawasi penggunaan anggaran, serta memastikan pembangunan desa adat berjalan transparan, adil, dan menyejahterakan. (tmc/piskp)
