Kerja Sama Pemkab dan Desa Adat Kota Tabanan Dorong PAD dari Aset Budaya dan Olahraga

WhatsApp Image 2025-08-13 at 16.04.43

Suasana lapangan Alit Saputra atau yang kerap dikenal Lapangan Dangin Carik (DC).

Singasana – Lapangan Alit Saputra atau yang kerap dikenal Lapangan DC kini resmi berada di bawah pengelolaan Desa Adat Kota Tabanan. Pengalihan kewenangan ini didasarkan pada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Desa Adat Kota Tabanan, bernomor B.0400.6.1/1135/TB/Disbud dan Nomor 065/DAKT/VII/2025. Dokumen tersebut ditandatangani pada 3 Juli 2025 oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, bersama Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika. Secara teknis, MoU tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Kerja Sama Operasional antara Kepala UPTD Taman Budaya I Ketut Marya, Ni Ketut Sri Astuti, dan Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika, sebagai landasan pengelolaan dan operasional aset daerah di bawah kewenangan UPTD Taman Budaya I Ketut Marya.

Kesepakatan kerja sama ini menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan dan operasional barang milik daerah yang berada dalam lingkup kewenangan UPTD Taman Budaya I Ketut Marya. Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup optimalisasi dan fasilitasi pemanfaatan kawasan Taman Bung Karno, yang terdiri dari Gedung Kesenian I Ketut Marya, Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana, Museum Sagung Wah, Patung Sagung Wah, dan area taman di sekitarnya.

Tidak hanya itu, objek perjanjian juga meliputi Gelanggang Olahraga Debes, Kawasan Lapangan Alit Saputra, Lapangan Wagimin, Taman Perjuangan Singasana, dan Taman Tugu Singasana. Seluruh area ini kini dikelola dengan tujuan memaksimalkan pemanfaatan aset, menjaga kelestarian, serta meningkatkan nilai manfaat bagi masyarakat.

Berdasarkan kesepakatan, Desa Adat Kota Tabanan memiliki kewenangan dalam mengelola aspek keamanan, ketertiban, kebersihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset, termasuk membantu pelaksanaan pemungutan iuran, retribusi, sewa, atau bentuk pungutan lain dari pihak yang menggunakan fasilitas tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, UPTD Taman Budaya I Ketut Marya bertugas melakukan monitoring, evaluasi, serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis kepada Desa Adat Kota Tabanan. Selain itu, UPTD juga menerima laporan keuangan, laporan pengelolaan kawasan, serta hasil pungutan yang dilakukan oleh Desa Adat Kota Tabanan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.

Dikonfirmasi pada Rabu (13/8), Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika menyatakan “Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah sinergis antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Desa Adat Kota Tabanan untuk memaksimalkan pengelolaan aset daerah. Sesuai isi kesepakatan, kami telah membentuk tim khusus yang terdiri dari petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas pemungut retribusi parkir, dan tenaga pendukung lainnya. Semua ini dilakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta memastikan kawasan yang kami kelola tetap tertata dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih sesuai arahan Bapak Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, menegaskan bahwa pola pengelolaan berbasis kolaborasi ini adalah kunci dalam menjaga kualitas ruang publik.” Jelasnya.

Suwardika juga menegaskan bahwa seluruh retribusi yang dipungut di kawasan yang kami kelola adalah resmi, sesuai peraturan yang berlaku. “Berdasarkan kesepakatan, hasil pungutan seperti Parkir, Sewa Tempat, dan lainnya tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan operasional, tetapi juga disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, setiap rupiah yang masuk tercatat dan dikelola secara transparan,” tegas I Made Suwardika.

Dengan adanya pengelolaan ini, diharapkan seluruh kawasan yang menjadi objek kerja sama dapat dimanfaatkan secara optimal, terawat dengan baik, dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui UPTD Taman Budaya I Ketut Marya dan Desa Adat Kota Tabanan ini menjadi contoh sinergi yang tidak hanya menjaga kelestarian aset daerah, tetapi juga menguatkan peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah. (tmc/piskp)

About The Author