Disperindag Tabanan Lakukan Pengawasan SPBU di Kecamatan Pupuan dan Selemadeg Barat Jelang Hari Besar Keagamaan Nasional

WhatsApp Image 2025-03-07 at 08.00.17

Pengawasan SPBU oleh Disperindag Tabanan pada Kamis, 6 Maret 2025.

Tabanan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Unit Metrologi Legal Kabupaten Tabanan melaksanakan pengawasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kecamatan Pupuan dan Selemadeg Barat pada Kamis, 6 Maret 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dengan nomor MR.03.03/98/PKTN/SD/2/2025, terkait Pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan, dan Pemantauan Metrologi Legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan takaran dan ukuran bahan bakar yang disalurkan kepada konsumen, serta mencegah potensi kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU tetap terjaga, terutama dalam menghadapi lonjakan permintaan bahan bakar selama periode HBKN.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan, Ni Made Murjani, menyatakan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. “Kami berkomitmen untuk memastikan keakuratan alat ukur di SPBU, sehingga masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami mengimbau kepada para pengusaha SPBU untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam melayani masyarakat,” ujar Ni Made Murjani.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna menjaga ketertiban niaga serta memberikan perlindungan bagi konsumen di wilayahnya. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi bahan bakar. (Tim)

About The Author