Disperindag Tabanan Lakukan Pengawasan Minyak Goreng, Sesuai Standar Kemasan

WhatsApp Image 2025-03-17 at 16.32.05 (1)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan melakukan ujisSampel terhadap produk minyak goreng merek Minyakita.

Tabanan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan telah melakukan pengawasan terhadap produk minyak goreng merek Minyakita, sesuai dengan Surat Kementerian Perdagangan No: MR.03.01/1093/PKTN.4/SD.3/2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pemantauan BDKT Minyak Goreng beberapa waktu lalu.

Pengawasan dilakukan dengan menguji sampel minyak goreng dari beberapa produsen berbeda yang beredar di pasar tradisional di Tabanan. Hasilnya menunjukkan bahwa produk tersebut telah sesuai dengan label yang tertera dalam kemasan.

Kepala Disperindag Tabanan, Ni Made Murjani, menyampaikan bahwa pengujian dilakukan terhadap sampel yang diambil dari beberapa produsen, yakni PT. Ceva Industri Indonesia, PT. Sentana Prima Unggul dan CV. Oleindo Aman Sejahtera

“Dari hasil pengawasan ini, kami memastikan bahwa produk minyak goreng Minyakita yang beredar di Tabanan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Ni Made Murjani pada Selasa, (18/3).

Sebelumnnya, publik sempat dihebohkan dengan video viral di media sosial yang menunjukkan kemasan Minyakita berlabel 1 liter, namun saat dituang ke gelas ukur, isinya hanya mencapai 750 mililiter.

Video tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai praktik kecurangan dalam pengemasan minyak goreng. Bahkan, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan kasus lama yang sudah ditindaklanjuti. (Tim)

About The Author