Diskominfo Tabanan Ungkap Bahaya Share Screen di WhatsApp: Masyarakat Jangan Terjebak Modus Pelaku
Singasana – Dinas Kominfo Kabupaten Tabanan menghimbau masyarakat Tabanan untuk waspada terhadap nomor atau akun WhatsApp yang tiba-tiba menghubungi dan meminta untuk share screen melalui WhatsApp. Kejahatan share screen di WhatsApp adalah penipuan di mana pelaku mengelabui korban untuk menyetujui fitur share screen dengan berbagai modus, seperti berpura-pura dari instansi resmi atau meminta bantuan. Setelah layar dibagikan, pelaku dapat melihat informasi sensitif seperti kode OTP, kata sandi, detail perbankan, dan data pribadi lainnya yang kemudian dapat disalahgunakan untuk merugikan korban secara finansial atau lainnya.
Sekretaris Diskominfo Tabanan I Gusti Putu Winiantara, S.Sos., seizin Kadis Kominfo pada Rabu (19/11) menjelaskan bahwa modus kejahatan share screen dapat dilakukan dengan berpura-pura dari instansi resmi, di mana pelaku menghubungi korban dan mengaku dari pihak bank, perusahaan, atau lembaga resmi lainnya, lalu meminta korban untuk melakukan share screen dengan dalih membantu proses verifikasi atau menyelesaikan masalah. Modus lain yaitu meminta bantuan, di mana pelaku dapat berpura-pura sebagai teman atau keluarga yang meminta bantuan untuk menunjukkan sesuatu di layar mereka karena ada masalah teknis.
Pelaku juga dapat memanfaatkan rasa panik atau percaya dengan menciptakan kondisi darurat atau urgensi agar korban tidak sempat berpikir panjang dan langsung menuruti permintaan untuk share screen.
Winiantara menambahkan bahwa bahaya dari kejahatan share screen sangat serius karena dapat memberi pelaku akses langsung ke data sensitif. Pelaku dapat melihat semua yang ada di layar korban secara real-time, termasuk kode OTP, kata sandi, nomor rekening, dan data pribadi lainnya. Dengan akses tersebut, pelaku bisa langsung melakukan transaksi ilegal, mengambil alih akun bank, atau menggunakan data korban untuk menipu orang lain, selain menyebabkan hilangnya privasi karena data pribadi dan riwayat percakapan korban dapat terekspos dan disalahgunakan.
Mantan Camat Kediri ini juga menjelaskan cara mencegah kejahatan share screen, yaitu dengan tidak pernah membagikan kode OTP karena kode OTP bersifat rahasia dan jika ada yang memintanya, itu adalah penipuan. Ia juga mengingatkan agar menutup aplikasi pribadi sebelum melakukan share screen jika terpaksa harus menggunakan fitur tersebut untuk alasan yang sah, seperti membantu teman, dengan memastikan seluruh aplikasi yang berisi data pribadi dan sensitif seperti aplikasi bank atau email sudah ditutup. Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu mengkonfirmasi identitas pihak yang menghubungi dengan menghubungi langsung pihak terkait seperti bank melalui nomor resmi mereka untuk memverifikasi permintaan yang mencurigakan.
Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai permintaan yang tidak wajar dan tidak mudah percaya pada pesan yang meminta tindakan di luar kebiasaan, terutama jika melibatkan pemberian data atau uang, serta tidak mengeklik tautan sembarangan jika diminta membuka file atau tautan dari pihak yang tidak dikenal. Di akhir imbauannya,
“Sebagai warga yang semakin bergantung pada teknologi, kewaspadaan digital menjadi sangat penting. Jika ada permintaan mencurigakan, masyarakat sebaiknya langsung menolak untuk menghindari risiko kejahatan digital dan menekankan bahwa keamanan digital adalah tanggung jawab bersama dan masyarakat kami mohon tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan kelengahan” pungkasnya. (tmc/piskp)
