Diskominfo Tabanan Paparkan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Uji Publik Monev KI Bali 2025

WhatsApp Image 2025-11-24 at 19.44.11

Denpasar – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan menghadiri agenda Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, Senin (24/11). Kegiatan berlangsung di Kantor KI Bali, Denpasar, sebagai bagian dari tahapan Uji Publik bagi Badan Publik yang terpilih dalam Monev KIP tahun ini.

Diskominfo Tabanan diwakili oleh Sekretaris Dinas Kominfo, I Gusti Putu Winiantara, yang hadir untuk menyampaikan pemaparan, didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik (PISKP). Kehadiran tersebut menindaklanjuti undangan Komisi Informasi Bali sesuai surat resmi Nomor 314/03/XI/KI.Bali/2025.

Komitmen pada Transparansi Sesuai UU 14/2008

Dalam paparannya, Sekdis Winiantara menegaskan bahwa Pemkab Tabanan terus menguatkan implementasi keterbukaan informasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban regulatif, melainkan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan publik yang transparan dan akuntabel.

Ia juga menekankan bahwa upaya KIP di Kabupaten Tabanan berjalan searah dengan komitmen kuat Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., yang menempatkan transparansi, pelayanan publik yang terbuka, serta pemanfaatan data sebagai fondasi penting pembangunan menuju Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, Madani (AUM).

“Bapak Bupati selalu menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari membangun pemerintahan yang bersih dan responsif. Kami memastikan setiap perangkat daerah memenuhi hak masyarakat atas informasi publik,” jelasnya.

Penguatan Infrastruktur dan Integrasi Data Desa

Salah satu yang menjadi sorotan dalam presentasi adalah keberhasilan Tabanan mengintegrasikan 133 desa (100%) dalam sistem SIDP (Sistem Informasi Data Desa Presisi). Melalui sistem ini, seluruh desa telah memiliki domain resmi desa.id dan dapat menginput serta memperbarui data kependudukan dan statistik demografi secara berkala.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari arah kebijakan Bupati Tabanan dalam penguatan tata kelola berbasis data, transparansi pelayanan, dan percepatan pembangunan desa.

Optimalisasi Kanal Informasi Resmi Pemkab

Diskominfo juga memaparkan upaya penguatan kanal informasi publik, termasuk optimalisasi website perangkat daerah serta pengembangan Tabanan Media Center (TMC) sebagai pusat publikasi resmi Pemkab Tabanan.

TMC berfungsi sebagai gerbang utama penyampaian informasi, publikasi berita, dokumentasi kegiatan pemerintah, hingga penyajian infografis dan pengumuman. Inisiatif ini merupakan bagian dari arahan Bupati untuk memastikan informasi resmi yang diterima masyarakat adalah akurat, terverifikasi, dan mudah diakses.

Penguatan Peran PPID

Di hadapan tim asesor, Diskominfo menerangkan berbagai langkah pembinaan PPID Utama dan PPID Pelaksana, mulai dari peningkatan kompetensi SDM, evaluasi pemenuhan informasi wajib, hingga penguatan sistem layanan digital.

“PPID menjadi ujung tombak pelayanan informasi. Karena itu, pembinaan berkelanjutan terus kami lakukan agar setiap OPD memiliki standar layanan informasi yang sama dan selaras dengan regulasi,” jelasnya.

Upaya ini juga merupakan bagian dari amanat Bupati Tabanan agar seluruh perangkat daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Dukungan Regulasi dan Arah Pengembangan Ke Depan

Diskominfo Tabanan menegaskan bahwa penguatan KIP juga didukung oleh regulasi daerah, seperti Perda tentang Data Desa Presisi dan Peraturan Bupati tentang Satu Data Daerah. Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen memperluas digitalisasi layanan publik, meningkatkan keandalan sistem data, serta memperkuat kolaborasi dengan unsur masyarakat, media, akademisi, hingga komunitas desa digital.

Kegiatan uji publik yang melibatkan unsur pentahelix—pemerintah, jurnalis, akademisi, pengusaha, dan pegiat keterbukaan informasi—berlangsung interaktif. Tim asesor memberikan pendalaman materi terkait politik, ekonomi, dan hukum dalam konteks layanan keterbukaan informasi publik.

Dengan keikutsertaan pada Uji Publik Monev KIP Tahun 2025, Pemkab Tabanan berharap terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat budaya transparansi, dan mengoptimalkan tata kelola pemerintahan terbuka sesuai visi dan arah kepemimpinan Bupati Tabanan.

About The Author