Disdukcapil Tabanan Rilis Data KTP Terbaru, Ketidaksesuaian Domisili Munculkan Dampak Sosial
Singasana – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merilis data terbaru bahwa hingga Oktober 2025 sebanyak 379.766 penduduk tetap Tabanan telah memiliki KTP Elektronik yang diterbitkan Disdukcapil. Meski capaian ini cukup tinggi, masih terdapat sejumlah warga yang sudah wajib KTP namun belum melakukan perekaman. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena KTP merupakan identitas dasar yang sangat penting untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, administrasi pemerintahan, hingga urusan hukum. Tanpa KTP, warga berpotensi mengalami hambatan ketika mengurus dokumen atau mendapatkan pelayanan publik yang mensyaratkan identitas resmi.
Kepala Disdukcapil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, S.Sos., S.H., M.H., pada Jumat (14/11) menjelaskan bahwa sebagian besar pemilik KTP Tabanan memang berdomisili di Tabanan, dan ada sedikit yang tinggal tetap di luar daerah seperti Badung, Denpasar, dan bahkan luar Bali. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai aturan dan memiliki konsekuensi administratif. Salah satunya, warga yang memiliki KTP Tabanan namun tinggal permanen di luar daerah tetap diwajibkan datang langsung ke Tabanan saat mengurus dokumen tertentu. Dalam kondisi darurat, seperti kecelakaan, aparat desa akan menghubungi alamat yang tercantum dalam KTP. Jika pemilik KTP tidak tinggal di alamat itu, proses koordinasi bisa terhambat, terutama ketika tidak ada kontak keluarga yang dapat dihubungi.
Dwipayana juga menyoroti dampak sosial yang dapat muncul dari ketidaksesuaian domisili. Ia mencontohkan kasus seorang oknum berinisial MFH yang terlibat aksi unjuk rasa dan diduga merakit bom molotov pada demonstrasi di depan Kantor DPRD Bali, Renon, pada akhir Agustus lalu. Meski beralamat KTP di Desa Nyambu, Tabanan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa ia tidak tinggal di desa tersebut dan bukan penduduk asli Tabanan. Situasi seperti ini, menurutnya, sering menimbulkan persepsi keliru terhadap daerah penerbit KTP, padahal faktanya pemilik identitas tersebut tidak berdomisili di wilayah itu.
Menanggapi kondisi tersebut, Dwipayana menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami pentingnya akurasi data kependudukan karena memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik maupun persepsi masyarakat. “Secara administratif hal itu tidak diperbolehkan. Data kependudukan yang tidak sesuai antara tempat tinggal tetap dengan dokumen administrasi dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kesulitan pelayanan hingga potensi salah persepsi terhadap Tabanan ketika terjadi kasus sosial atau kriminal. Jadi, di mana tinggal menetap, disanalah dokumen kependudukan seperti KTP dan KK harus tercatat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan Disdukcapil bukan untuk membatasi perpindahan penduduk, melainkan memastikan bahwa data kependudukan tetap valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kesesuaian alamat KTP dengan domisili aktual akan mempercepat pelayanan, mempermudah penanganan darurat, dan mencegah kesalahpahaman terhadap pemerintah daerah.
Dwipayana juga mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui dokumen kependudukan, terutama bagi warga yang belum melakukan perekaman atau sudah pindah tempat tinggal secara tetap di luar Tabanan. “Kami mengimbau warga untuk segera melakukan pemutakhiran data. Disdukcapil siap memberikan pelayanan terbaik agar data kependudukan Tabanan semakin valid dan akurat,” tutupnya.
