Pemkab Tabanan Lindungi 6.650 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Singasana – Pemerintah Kabupaten Tabanan secara resmi meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun 2026. Program ini menyasar 6.650 pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Peluncuran program tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, yang berlangsung di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat (30/1).
Dalam kesempatan itu, Bupati Sanjaya juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 10 orang perwakilan peserta dari masing-masing kecamatan. Turut hadir Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tabanan I Made Asta Darma, jajaran Forkopimda Tabanan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, para asisten Setda, kepala perangkat daerah terkait, serta undangan lainnya.
Bupati Sanjaya dalam sambutannya menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah.
“Penyelenggaraan program ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih banyak masyarakat kita yang bekerja di sektor informal seperti pedagang kecil, petani, buruh harian, nelayan, tukang bangunan hingga pekerja adat, yang memiliki risiko kerja tinggi dengan penghasilan tidak menentu. Mereka inilah yang wajib kita lindungi,” ujar Sanjaya.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Tabanan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Melalui regulasi ini, Pemkab Tabanan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua jenis perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa rasa cemas, sementara keluarga mereka merasa aman karena pemerintah hadir memberikan perlindungan,” imbuhnya. Program ini juga disebut selaras dengan visi Tabanan Era Baru, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menuju Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani.
Sementara itu, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, Agus Theodorus Parulian Marpaung, menyampaikan bahwa masuknya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam visi dan misi kepala daerah menjadi bukti kuat komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menjalankan amanat undang-undang.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan mandat negara untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial dan ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan memberikan lima manfaat, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Tabanan diharapkan dapat terus diperkuat demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja, khususnya pekerja rentan di daerah. (piskp/tmc)
