Inspektorat Tabanan Tegaskan Pemanfaatan Aset Daerah Telah Sesuai Aturan dan Prosedur
Singasana – Inpektorat Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini sekaligus menegaskan keabsahan kerja sama pemanfaatan tanah seluas 15.500 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Tabanan yang berlokasi di kawasan Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, yang memang benar disewakan kepada PT Wooden Fish Village.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Tabanan, Drs. I G. N. Supanji, CGCAE, CGRE, FRMP, sebagai bentuk klarifikasi dan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan publik.
Menurut Supanji, setiap bentuk pemanfaatan aset daerah, termasuk aset tanah strategis milik Pemerintah Kabupaten Tabanan di kawasan Pantai Nyanyi, telah melalui serangkaian tahapan evaluasi, kajian kelayakan, serta penilaian independen. Proses ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Setiap kerja sama yang dilakukan telah memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Kami memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penyewaan maupun kerja sama pemanfaatan aset daerah,” tegas Supanji pada Selasa (15/10).
Ia menambahkan, Inspektorat Daerah secara konsisten mendorong peningkatan tata kelola aset yang efisien dan produktif agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemanfaatan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga juga dinilai sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kerja sama dengan pihak ketiga bukan semata-mata untuk investasi, tetapi untuk menggerakkan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip good governance, Inspektorat Daerah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap seluruh kerja sama pemanfaatan aset. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihaknya akan segera memberikan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan aset tetap sesuai koridor hukum dan prinsip pemerintahan yang bersih.
Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap, dengan dukungan regulasi yang jelas serta pengawasan yang ketat, seluruh pemanfaatan aset daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan, sejalan dengan visi daerah menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani. (tmc/piskp)
