Pelayanan Tera Ulang UTTP di Kabupaten Tabanan: Jaminan Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen

WhatsApp Image 2025-03-12 at 15.05.10

Kegiatan pelayanan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di PT. Bhavana Andalan Klating pada Rabu, 12 Maret 2025.

Tabanan – Unit Metrologi Legal Kabupaten Tabanan kembali melaksanakan kegiatan pelayanan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di PT. Bhavana Andalan Klating pada Rabu, 12 Maret 2025.   Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur serta memberikan jaminan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran.

Pelayanan tera ulang ini penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Dengan adanya pengujian dan pemberian tanda tera sah oleh pegawai berhak, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih yakin terhadap keakuratan alat ukur yang digunakan.

Secara administratif, hasil pengujian dituangkan dalam Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) sesuai dengan permohonan yang diajukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan dokumentasi resmi atas keabsahan alat ukur yang telah diperiksa.

Sebagai bentuk layanan publik, seluruh rangkaian kegiatan tera ulang UTTP ini diberikan secara gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menetapkan bahwa pelayanan ini tidak dipungut biaya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Tabanan semakin sadar akan pentingnya alat ukur yang akurat dan sah demi menjaga transparansi serta kepercayaan dalam transaksi perdagangan. (Tim)

About The Author