Rapat Koordinasi Evaluasi IPKD: Upaya Kabupaten Tabanan Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rapat koordinasi terkait (IPKD) antara Tim Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan pada Senin, 10 Maret 2025
Tabanan – Rapat koordinasi terkait Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) antara Tim Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan telah dilaksanakan pada Senin, 10 Maret 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali sebagai ketua tim provinsi, bersama dengan perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Inspektorat.
Tim Kabupaten Tabanan turut hadir secara lengkap, melibatkan perangkat daerah yang berperan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil pengukuran IPKD tahun sebelumnya, membahas temuan-temuan penting dalam proses penginputan data, serta mengidentifikasi langkah-langkah strategis guna meningkatkan skor IPKD Kabupaten Tabanan pada tahun mendatang.
Dalam sesi evaluasi, BRIDA Provinsi Bali menyampaikan hasil pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2023 yang mengungkap adanya beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian. Beberapa di antaranya adalah kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, penyerapan anggaran, serta penguatan transparansi informasi publik. Tim provinsi memberikan masukan mengenai pentingnya konsistensi nomenklatur program antara dokumen RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD guna menghindari ketidaksesuaian data saat proses verifikasi.
Selain itu, Diskominfo menegaskan peran strategis dalam mendukung transparansi pengelolaan keuangan daerah melalui optimalisasi publikasi dokumen keuangan di portal resmi daerah dan SIPD. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, tim kabupaten bersama tim provinsi sepakat untuk mengadakan bimbingan teknis lebih intensif terkait pengelolaan data IPKD. Upaya ini akan dilakukan dengan memperkuat sinergi antarperangkat daerah serta menyusun mekanisme self-assessment sebelum data diunggah ke aplikasi IPKD guna meminimalisir potensi kesalahan.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Tabanan dalam memperbaiki serta memperkuat tata kelola keuangan daerah. Langkah ini sejalan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 19 Tahun 2020. Dengan kolaborasi yang solid antara tim provinsi dan kabupaten, diharapkan skor IPKD Kabupaten Tabanan dapat meningkat secara signifikan pada tahun pengukuran berikutnya. (Tim)
