KI Visitasi Pemeringkatan Badan Publik di Tabanan

Tabanan – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali melaksanakan visitasi pemeringkatan badan publik tahun 2018 di Kabupaten Tabanan, Rabu (12/9) di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan.  Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua dan seluruh Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali, diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama didampingi PPID Pembantu dari Perangkat Daerah.

Ketua KI Provinsi Bali, Agus Astapa menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian Hari Hak Untuk Tahu pada tanggal 28 September 2018. Hal ini merupakan langkah dari KI untuk memonitoring serta mengevaluasi Badan Publik dalam melaksanakan kewajibannya sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. OPD yang dipilih merupakan OPD yang secara langsung bersentuhan dengan pelayanan publik dan dipilih sebanyak 9 (sembilan) OPD yang ada di Tabanan. Astapa berharap OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabanan senantiasa memperbaharui informasi dan dokumentasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta kegiatan ini akan terus dilaksanakan.

Kepala Dinas Kominfo, Sumartana  yang juga selaku PPID Utama menyambut baik kegiatan dari KI ini. Kegiatan ini memberikan motivasi bagi OPD untuk memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi dengan sebaik-baiknya. Sumartana membeberkan bahwa Tabanan memperoleh peringkat kesembilan di tahun 2017. Diharapkan tahun ini pemeringkatanya semakin baik.

About The Author